Jumat, 13 September 2024 Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2023 tentangLembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertempat di Balai Kelurahan Ngampel. Adapun narasumber pada kegiatan penyuluhan tersebut adalah Ade Trifianto, S.STP selakuKepala Bagian Pemerintahan
Narasumber memaparkan terkait Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2023 sebagaipedomandalampembentukan Lebaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Kediri. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang diselanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan sebagai wadah partisipasi masyarakat serta mitra Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan Pembangunan maupun pelayanan masyarakat Kelurahan.
Pengurus LKK dibentuk melalui proses musyawarah dan mufakat. Pengurus LKK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Jenis-Jenis LKK yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPMK.